"Tidak menyebut tanggal 23 Juli, takut nanti meleset, karena PB (pembebasan bersyarat) tidak harus tepat waktu," papar Budiman ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/7/2012). "Kewenangan ada di Dirjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Hukum dan HAM. Proses kadang terlambat dan sebagainya," lanjutnya.
Setelah menerima surat dari pihak berwenang tersebut pun, pihak rutan juga tak serta merta membebaskan Ariel. Ariel harus melewati tahap-tahap lainnya. Pastinya, pembebasan Ariel tidak bisa lebih cepat dari 23 Juli 2012.
"Bisa pas tanggal 23, bisa lebih lama. Tapi, kalau kurang dari tanggal itu, tidak bisa, enggak mungkin lebih cepat atau awal," tekannya.
Source
No comments:
Post a Comment